Rabu, 19 Desember 2012

MANAJEMEN UKS

Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Hidup sehat seperti yang didefinisikan oleh badan kesehatan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) World Health Organization (WHO) adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sedangkan kesehatan jiwa adalah keadaan yang memungkinkan perkembangan fisik, mental, intelektual, emosional, dan sosial yang optimal dari seseorang. Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 pasal 45 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa ”Kesehatan Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas. Menurut Sumantri, M. (2007) peserta didik itu harus sehat dan orang tua memperhatikan lingkungan yang sehat dan makan makanan yang bergizi, sehingga akan tercapai manusia soleh, berilmu dan sehat (SIS). Dalam proses belajar dan pembelajaran materi pembelajaran berorientasi pada head, heart dan hand, yaitu berkaitan dengan pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan. Namun masih diperlukan faktor kesehatan (health) sehingga peserta didik memiliki 4 H (head, heart, hand dan health). Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha untuk membina dan mengembangkan kebiasaan dan perilaku hidup sehat pada peserta didik usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh (komprehensif) dan terpadu (integrative). Untuk optimalisasi program UKS perlu ditingkatkan peran serta peserta didik sebagai subjek dan bukan hanya objek. Dengan UKS ini diharapkan mampu menanamkan sikap dan perilaku hidup sehat pada dirinya sendiri dan mampu menolong orang lain. Dari pengertian ini maka UKS dikenal pula dengan child to child programme. Program dari anak, oleh anak, dan untuk anak untuk menciptakan anak yang berkualitas. 1. Manajemen Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Salah satu ciri sekolah efektif adalah sekolah sehat yaitu sekolah memberikan lingkungan terbaik untuk belajar yang memungkinkan siswa dapat mengembangkan seluruh kapasitas dirinya secara sehat dan menyenangkan. Kata kunci yang krusial dibicarakan dalam kesempatan ini adalah kesehatan karena siswa atau siapapun yang akan belajar harus sehat terlebih dahulu sehingga ia bisa meraih hasil belajarnya secara optimal. Sekolah mempunyai peranan penting dalam menyampaikan informasi kesehatan kepada murid dan masyarakat dan diharapkan menjadi titik tolak budaya hidup sehat di masyarakat. Perilaku hidup sehat harus ditanamkan sedini mungkin di rumah di sekolah sejak PAUD sampai jenjang pendidikan tinggi. Sebab perilaku hidup sehat merupakan kebiasaan yang keberadaannya harus diadakan dibiasakan dan terus dipantau keterlaksanaannya oleh pihak sekolah. Sekolah membuat dan merealisasikan program kerjasama dengan dinas kesehatan melalui pembentukan dan manajemen UKS. Usaha Kesehatan Sekolah adalah program ekstrakulikuler siswa yang diselenggarakan untuk menciptakan, menerapkan dan menjaga kesehatan anak sekolah dan lingkungannya. Mu’rifah, (1992:131) mendefinisikan Manajemen UKS sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin. Usaha ini dijalankan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat pertama (SLTP), sampai Sekolah Menengah Umum (SMU). Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan tahun 1960 Bab I Pasal 2: Yang dimaksud kesehatan ialah yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Dalam Bab I Pasal 3 berbunyi: Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat. Bab II Pasal 9 berbunyi: Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam lingkungan sekolah serta masyarakat remaja dan keolahragaan. Manajemen UKS merupakan bagian dari manajemen peserta didik yang semestinya mendapatkan perhatian kepala sekolah secara serius. Bila kita pelajari tentang fungsi dari keberadaan manajemen peserta didik maka UKS merupakan isu strategis yang patut direalisasikan keberadaannya karena melalui UKS pengembangan individualitas peserta didik, melalui potensi-potensi individualitasnya dapat dilaksanakan secara optimal tanpa banyak terhambat tingkat kesakitan siswa. Di samping itu fungsi yang berkenaan dengan pengembangan fungsi sosial ialah agar peserta didik dapat mengadakan sosialisasi dengan sebayanya, dengan orang tua, dan keluarganya, dengan lingkungan sosial sekolahnya dan lingkungan sosial masyarakatnya dapat terealisasi dengan penuh makna melalui kegiatan UKS yang terjun langsung merasakan kondisi riil yang dialami untuk menjaga dan mempertahankan kesehatan. Melalui UKS tidak hanya aspek sosial, emosional dan akademik saja yang dapat direalisasikan akan tetapi fungsi yang berkenaan dengan penyaluran aspirasi dan harapan peseta didik, ialah agar peserta didik tersalur hobi, kesenangan dan minatnya dapat terakomodir secara sistematis. 2. Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Secara umum UKS bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perilaku hidup bersih dan sehat, dan derajat kesehatan siswa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal. Depkes RI 1982:15 menyebutkan tujuan UKS adalah mencapai kesehatan anak didik yang sebaik-baiknya hingga dapat tumbuh secara harmonis, efisien dan optimal dalam mencapai manusia Indonesia sehat jasmani, rohani dan mental. Melalui UKS sekolah akan mendapat anak didik yang sehat jasmaniah, rohaniah dan sosial, yaitu: (1). Tumbuh dan berkembang sesuai dengan umurnya; (2) Memiliki sikap, tingkah laku dan kebiasaan sehat; (3). Tidak mempunyai kelainan dan mengidap penyakit (Soepeno B.A 1984 : 49). Depkes RI,1982 merinci tujuan khusus UKS yaitu: Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajat kesehatan siswa, yang mencakup: (1) Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup bersih dan sehat serta berpratisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah perguruan agama, di rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat; (2) Sehat fisik, mental maupun sosial; (3) Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 3. Program dan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) UKS merupakan bagian dari program kesehatan anak usia sekolah yang pelayanannya ditujukan pada pemeriksaan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut siswa SD dan setingkat melalui penjaringan kesehatan terhadap murid kelas 1 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama dengan guru UKS terlatih dan dokter kecil secara berjenjang (penjaringan awal oleh guru dan dokter kecil, penjaringan lanjutan oleh tenaga kesehatan). Program UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah dan Madrasah Ibtidaiyah. Salah satu kegiatan untuk membina dan mengembangkan UKS adalah dengan mengadakan Lomba Cerdas Tangkas Dokter Kecil. Dokter Kecil adalah siswa yang dipilih guru untuk melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga, dan lingkungan sekolah. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah: (1) Pemeriksaan kesehatan secara berkala, (2) Pemeriksaan kesehatan secara umum, (3) Pengukuran berat badan dan tinggi badan para siswa secara berkala, (4) Pemeliharaan dan pengawasan kebersihan lingkungan sekolah, (5) Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular,memberantas sumber infeksi dan mencegah tercemarnya makanan oleh kuman, (6) Usaha di bidang gizi, (7) Kesehatan gigi di sekolah, (8) Pengobatan ringan dan P3K, (9) Mengirimkan atau merujuk mereka yang membutuhkan pengobatan dan perawatan lebih lanjut ke Puskesmas atau rumah sakit.(Mu’rifah 1992 : 131). 4. Organisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Struktur organisasi UKS mengikuti struktur organisasi Departemen Kesehatan RI, mulai di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan Sekolah. Pada tingkat pusat berada di Sub Direktorat Kesehatan Sekolah dan Olahraga, Direktorat Kesehatan Masyarakat yang terdiri dari beberapa seksi yaitu: seksi kesehatan anak sekolah dan mahasiswa, seksi kesehatan anak-anak luar biasa, seksi olahraga kesehatan, seksi pengembangan metode. Fungsi dan tanggung jawabnya adalah membuat program kerja melakukan koordinasi, melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan UKS di seluruh Indonesia, mengusahakan bantuan teknis dan materiil, bersama-sama dengan Departemen Pendidikan menyusun kurikulum tentang kesehatan pada umumnya dan Usaha Kesehatan Sekolah pada khususnya, menyelenggarakan lokakarya, seminar, rapat kerja diskusi penataran dan lain-lain. Di tingkat Provinsi, fungsi dan tanggung jawabnya adalah sebagai koordinator pelaksana UKS di tingkat provinsi yang meliputi: membuat rencana program kerja, membuat bimbingan teknis, melakukan koordinasi dan pengawasan, menerima laporan kegiatan dari tingkat Kabupaten/Kota melaporkan kegiatan ke tingkat pusat, memberi bantuan materi dan keuangan ke daerah tingkat II dan lain-lain usaha yang dianggap perlu. Di tingkat Kota/Kabupaten, penanggungjawabnya adalah UKS pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Fungsi dan tanggungjawabnya meliputi: membuat rencana kerja harian, melakukan koordinasi kegiatan-kegiatan kesehatan yang ditujukan kepada anak didik dan masyarakat sekolah, melakukan pengawasan pelaksanaan UKS di sekolah, melaporkan kegiatan ditingkat provinsi, menyelenggarakan kursus-kursus kesehatan, kursus UKS bagi guru, murid, dan petugas kesehatan setempat, memupuk kerjasama baik pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pelaksanaan UKS. Di tingkat Puskesmas, UKS dilaksanakan di puskesmas yang meliputi wilayah kerjanya yang bertanggungjawab membina UKS di tingkat sekolah 5. Layanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah upaya pelayanan kesehatan yang terdapat di sekolah yang bertujuan membangun budaya hidup sehat di samping untuk menangani anak didik yang mengalami kecelakaan ringan (upaya pertolongan pertama pada keselakaan /P3K), melayani kesehatan dasar bagi anak didik selama sekolah (pemberian imunisasi) memantau pertumbuhan dan status gizi anak didik serta terciptanya lingkungan sekolah yang sehat. (Imron Arifin, 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar